Jumat, 17 Februari 2012

Tabungan... Investasiku

Muda foya - foya.... Tua kaya raya.... Mati masuk surga..... :)

Penginnya sih pasti seperti itu.... Hidup selalu berkecukupan, tidak pernah kekurangan apapun, seolah - olah hidup ini benar - benar "nikmat". Pengin ini, bisa beli.... pengin itu, tinggal ambil. Seolah - olah punya "pohon duit" yang selalu berbuah sepanjang tahun, tak kenal masa paceklik atau musim kemarau.

Tetapi ternyata hidup kita tidak sesempurna itu. Saat ini kita masih muda, atau masih "produktif"-lah istilahnya.... Penghasilan kita masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi kita, atau keluarga kita. Tetapi bagaimana nantinya hidup kita di hari tua?

Kehidupan seperti apa yang kita inginkan? Apakah kita nantinya ingin menggantungkan hidup pada anak cucu kita? Atau apakah kita ingin menikmati masa tua dengan bertamasya keliling dunia dengan pasangan kita karena sudah tidak ada lagi "tanggungan" yang kita pikirkan?

Pilihannya tergantung kita masing - masing. Tapi saya yakin, setiap orang tidak mengharapkan pilihan yang pertama bukan...?? (atau jangan - jangan ada kali ya... hehehe, hayo siapa??)

Belum lagi masalah kesehatan kita, kondisi tubuh kita sekarang memang "fit".... tetapi siapa yang bisa menjamin kita tidak akan terkena suatu penyakit yang bahkan mengharuskan kita dirawat di rumah sakit....? Tidak ada yang bisa... sedangkan biaya rumah sakit saat ini sudah setinggi langit.

Untuk itu kita harus menata kehidupan kita di masa yang akan datang dari sekarang.

Apa yang harus kita lakukan untuk mewujudkan impian kita tersebut?

Salah satu jawabannya adalah dengan berinvestasi sedini mungkin. MENABUNG. Itu adalah satu kata kunci yang wajib dilakukan. Tapi menabung seperti apakah yang seharusnya kita lakukan? Tidak mungkin kita menabung di "piggy bank" atau celengan lagi kan.... Mau menabung di bank? Kena biaya administrasi lah.... bunganya sedikit lah.... dan lagi lebih gampang diambilnya sehingga sering kali kita "tergoda" untuk "menggerogoti"-nya sedikit demi sedikit dan tanpa disadari bukannya "menggunung" tetapi malah "men-jurang" hehehe....

Dalam menabung, kita harus mendisiplinkan diri kita sendiri. Penghasilan yang kita alokasikan untuk tabungan kita harus segera disisihkan sebelum akhirnya "terpakai" untuk keperluan lain yang ada saja alasannya. (Betul nggak?? hehehe)
Untuk itu perlu menabung di "tempat" yang tepat, biar hasilnya maksimal gitu.... :) Pilihlah tabungan yang mempunyai benefit lain selain bunga yang pasti kita dapatkan di tabungan lainnya, misalnya seperti perlindungan biaya rumah sakit jika kita sakit (rawat inap). Apakah ada yang seperti itu?

Jawabnya : ADA dan Insya Alloh menguntungkan dan barokah untuk Anda.

Kalau anda ingin mewujudkan impian Anda, jangan tunda lagi... mulailah berinvestasi dari sekarang. Silakan menghubungi kami di arbud354@gmail.com or arief.budiarto73@yahoo.co.id atau contact ke 085715208036 or 087772839379. Kami akan memberikan solusinya. Insya Alloh tidak mengecewakan

Penyakit Kanker Bikin Keluarga Jatuh Miskin atau Bangkrut

Studi awal dari Fase II ASEAN Costs in Oncology menunjukkan, 85 persen pasien dan keluarga bangkrut karena menanggung biaya obat dan perawatan kanker. Ini indikasi kanker berpotensi membuat keluarga ekonomi menengah dan rendah menjadi semakin miskin.

”Jika di keluarga ada yang menderita kanker payudara, biaya perawatan bisa mencapai Rp 200 juta setahun. Maka, orang yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan bisa bangkrut,” kata Prof Hasbullah Thabrany dari Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan dan Analisa Kebijakan, Universitas Indonesia, pada peluncuran Fase II Studi ASEAN Costs in Oncology (Action), Jumat (16/12), di Jakarta.

Action adalah kajian multinasional tentang dampak sosial ekonomi kanker yang dilakukan oleh The George Institute, Sydney, difasilitasi oleh The ASEAN Foundation dan Roche Asia Pasifik. Studi dilakukan di delapan negara ASEAN, yaitu Malaysia, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Di Indonesia, studi akan dilaksanakan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, pada 2.400 pasien kanker dan keluarga.
 
Studi dimulai Januari 2012 di 12 rumah sakit, yaitu RS Dharmais, RS Cipto Mangunkusumo, RS Medistra, dan MRCCC (Jakarta); RS dr Hasan Sadikin (Bandung); RS dr Kariadi (Semarang); RS dr Sardjito (Yogyakarta); RS dr Sutomo dan Klinik Onkologi (Surabaya); RS Sanglah (Denpasar); RS dr Wahidin Sudirohusodo (Makassar); serta RS dr Adam Malik (Medan).

Masukan bagi pemerintah
Selama setahun pasien dan keluarga dipantau beban keuangannya, dari sisi perawatan ataupun biaya tidak langsung, seperti transportasi. Selain mengetahui besaran biaya untuk penderita kanker dan keluarganya selama perawatan, hasil studi bisa menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam pengendalian kanker. Menurut Hasbullah, penelitian akan selesai tahun 2013, dan diharapkan menjadi masukan bagi kebijakan pemerintah terkait penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2014.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mendukung studi ini. Ia memaparkan, kanker merupakan salah satu penyebab utama kematian global dengan angka 13 persen (7,4 juta) dari semua kematian per tahun. Sebanyak 70 persen kematian akibat kanker terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Menurut Riset Kesehatan Dasar 2007, prevalensi tumor 4,3 per 1.000 penduduk di Indonesia. Kanker penyebab kematian nomor tujuh setelah stroke, tuberkulosis, hipertensi, cedera, perinatal, dan diabetes. Menurut sistem informasi RS, jenis kanker tertinggi di RS seluruh Indonesia pada pasien rawat inap tahun 2008 adalah kanker payudara (18,4 persen), disusul kanker leher rahim (10,3 persen).

Di Indonesia, 70 persen kasus kanker ditemukan pada stadium lanjut. Akibatnya, angka bertahan hidup rendah dan menyerap anggaran besar. Data PT Askes, kanker menempati urutan keempat penyerapan biaya rawat jalan dan tindak lanjut pada 2010.

Sumber : http://rimanews.com/read/20111217/49050/penyakit-kanker-bikin-keluarga-jatuh-miskin-atau-bangkrut

Mengenal Konsep Dasar Syariah

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli/tijaroh).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah dalam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.